Bincang Literasi #41 UMRI: Integritas Penegak Hukum Jadi Kunci Tegaknya Keadilan

Pekanbaru (umri.ac.id) – UPT Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) kembali menggelar Bincang Literasi jilid 41 dengan tema “Generasi Muda dalam Sistem Hukum Indonesia: Memperkuat Kesadaran Hukum, Keadilan, dan Integritas” di Perpustakaan UMRI, Rabu (28/10/2026) pagi.

Kegiatan ini menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Raja Desril, S.H., M.H., sebagai narasumber dan dihadiri Kepala UPT Perpustakaan UMRI, Dwi Hastuti, S.E., M.M. Diskusi ini menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman mengenai sistem hukum Indonesia, kesadaran hukum, serta pentingnya integritas dalam mewujudkan keadilan.

Dalam sambutannya, Dwi Hastuti menyampaikan bahwa Bincang Literasi merupakan salah satu upaya Perpustakaan UMRI dalam memperluas wawasan sivitas akademika, tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga terkait persoalan sosial dan hukum yang berkembang di masyarakat.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menjunjung tinggi keadilan, menjaga integritas, dan menaati peraturan yang berlaku.

“Melalui Bincang Literasi ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga mampu memahami pentingnya kesadaran hukum dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Raja Desril menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan, tetapi juga oleh integritas dan kualitas aparat yang menjalankannya.

“Lebih baik aturan hukum yang tidak baik dijalankan oleh penegak hukum yang baik daripada aturan hukum yang baik dijalankan oleh penegak hukum yang tidak baik. Ujung tombak aturan hukum berada pada penegak hukumnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem hukum ditopang oleh tiga unsur utama, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Ketiga unsur tersebut perlu berjalan secara beriringan agar hukum dapat berfungsi secara efektif dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.

Menurutnya, budaya hukum mencakup sikap, nilai, pemahaman, dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Karena itu, kesadaran hukum tidak cukup dibangun melalui keberadaan peraturan, tetapi juga memerlukan dukungan lingkungan, sarana, dan prasarana yang memadai, serta komitmen masyarakat untuk menghormati dan menaati hukum.

Lebih lanjut, Dr. Raja Desril memaparkan tiga hal penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Pertama, memahami hukum dan peraturan yang berlaku. Kedua, memperjuangkan keadilan melalui perspektif dan mekanisme hukum yang benar. Ketiga, menjunjung tinggi integritas yang diwujudkan melalui kejujuran, konsistensi, keberanian, dan tanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam membangun budaya hukum yang sehat. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, perilaku yang bertanggung jawab, serta keberanian menyuarakan keadilan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui Bincang Literasi jilid #41 ini, UPT Perpustakaan UMRI berharap mahasiswa semakin memahami peran hukum sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membentuk generasi muda yang kritis, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum serta terwujudnya keadilan di Indonesia. (Syae)