PEDOMAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 1/PED/I.0/B/2025
TENTANG PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH
Pasal 12

(1) BPH memiliki tugas dan tanggung jawab :
a. memberi arah kebijakan pengembangan PTM;
b. bersama Rektor/Ketua/Direktur menyusun RAPB Tahunan;
c. bersama Rektor/Ketua/Direktur dan Senat menyusun RIP dan Statuta;
d. melakukan pembinaan tata kelola, pengembangan sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha PТМ;
e. melakukan pembinaan dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di PTM; dan
f. melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Majelis setiap tahun.

(2) BPH berwenang :
a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Tetap dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja PTM atas usul Rektor/Ketua/Direktur PTM;
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan PTM; dan
c. memberikan pertimbangan bakal calon Kepala organ seperti direktorat, biro, badan, dan lembaga di tingkat PTM, calon Ketua Program Studi, dan calon Sekretaris Program Studi.