Sistem Perkuliahan
Berikut adalah infromasi seputar sistem perkuluahan di UMRI:
Proses dan Penilaian Kuliah
- Usulan pengasuh mata kuliah disampaikan oleh fakultas kepada Rektor untuk ditetapkan melalui surat keputusan rektor
- Pengasuh mata kuliah dan jadwal kuliah dibuat oleh masing-masing Jurusan secara online dalam sisfo
- BAAK menentukan kelas/lokal yang akan di gunakan oleh masing masing dosen untuk pelaksanaan perkuliahan
- Mahasiswa yang berhak untuk mengikuti kuliah adalah mahasiswa yang sudah memiliki KRS yang sudah di cap/di sahkan oleh BAAK/Fakultas
- Kegiatan tatap muka minimal 16 kali untuk 2 SKS, dan 24 kali untuk 3 SKS dan 32 kali untuk 4 SKS
- Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahaan minimal 80% dari jumlah tatap muka minimal
- Ujian tengah semester dilakukan oleh masing masing dosen setelah minimal 50% dari jumlah tatap muka minimal yang telah ditetapkan
- Ujian akhir Semester dilakukan secara terjadwal serentak di setiap fakultas
- Pelaksanaan ujian akhir semester dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk di masing masing fakultas dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
- Soal ujian diperbanyak oleh masing masing dosen sejumlah peserta kuliahnya dan diserahkan kepada panitia paling lambat 2 hari sebelum ujian dilaksanakan
- Soal yang sudah diujikan dapat diambil langsung oleh dosen untuk dikoreksi
- Nilai semester mahasiswa harus sudah diserahkan oleh dosen kepada ketua Prodi/Jurusan paling lambat 7 hari setelah UAS dilaksanakan.
- Nilai yang tidak masuk ke Prodi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka jurusan/prodi dapat mengambil kebijakan sendiri.
- KHS sudah harus diserahkan kepada mahasiswa 7 hari sebelum perkuliahan semester baru dilaksanakan
- KHS disimpan oleh mahasiswa
- Berdasarkan KHS tersebut mahasiswa berkonsultasi dengan dosen PA nya tentang mata kuliah yang akan diambil pada semester berikutnya.
- Perkuliahan dimulai setiap semester sesuai kalender akademik yang telah disusun
- Minggu pertama kuliah semua dosen wajib sudah masuk memberikan kuliah
- Dosen wajib menyerahkan SAP (Satuan Acara Perkuliahan) dan atau Silabus perkuliahan kepada Fakultas Melalui Program Studi
- Pertemuan pertama harus memberikan silabus kepada mahasiswa
- Dosen wajib mengambil absensi perkuliahan
- Dosen diharuskan mengisi format aktivitas kuliah setiap selesai melaksanakan tatap muka
- Dosen diharuskan memberikan penugasan kepada mahasiswa sesuai dengan sistem SKS yang diberlakukan