Rektor UMRI Serahkan 44 Surat Keputusan Penetapan Perubahan Status Pegawai

Pekanbaru (Umrinews) - Sebanyak 44 orang karyawan yang merupakan Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Perubahan Status Kepegawaiannya yang dilaksanakan di Auditorium Gedung Rektorat Umri pada Selasa (02/07) pagi. Tercatat sebanyak 18 orang Dosen dan Tendik secara resmi ditetapkan menjadi Calon Pegawai Tetap, dan sebanyak 26 orang ditetapkan menjadi Karyawan Tetap. SK yang diserahkan ini, diikuti pula oleh penandatangan vakta integritas dari seluruh pegawai yang hadir terkait loyalitas dan kinerja.
Disampaikan Rektor Umri Dr H Saidul Amin MA dalam sambutannya, penetapan perubahan status kepegawaian dosen dan tendik ini merupakan bentuk tertib administrasi yang dilaksanakan Umri. Selain tertib dalam aturan kepegawaian, Saidul menegaskan bahwa tahun 2024 ini adalah momentum Umri dalam menunjukkan perubahan yang lebih baik terkait ketaatan aturan dan administrasi secara keseluruhan.
“Tidak ada lagi aturan yang tumpang tindih, (selain itu) Statuta kedepannya juga harus lebih efisien, ringkas dan tidak berbelit-belit agar mudah untuk dijalankan” ujarnya. Ia pun meminta seluruh pejabat terkait agar aktif dalam menyesuaikan aturan berdasarkan kondisi terkini sekaligus berpikir cepat mengikuti perkembangan Umri yang sangat pesat.
Masih terkait perkembangan, Saidul juga menyampaikan bahwa atas kerjasama dan usaha yang kuat dari Wakil Rektor II Umri serta pimpinan lainnya mulai tahun 2024 ini, Umri mengusahakan agar gaji Dosen dan Karyawan Umri disamakan dengan penerimaan Pegawai Negeri Sipil tahun 2024. “Meskipun begitu, with high power comes high responsibility, dengan fasilitas yang dinaikkan maka kualitas kerja juga harus naik,” tegasnya.
Untuk itu, Rektor juga berpesan kepada penerima SK agar seluruh Dosen dan Pegawai dapat bekerja dengan berpegang kepada SOP yang berlaku serta tugas dan tanggungjawab masing-masing, dan mampu meningkatkan loyalitas. Ia juga meminta seluruh Tendik agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa, “bagi yang Dosen, khawatirlah kepada mahasiswa seperti khawatir kepada anak sendiri, bagi tendik pun layanilah mahasiswa sebagaimana melayani anak sendiri, bagaimanapun mahasiswa kita adalah anak ideologis kita,” jelasnya.
Rektor juga meminta dosen dan pegawai turut memperkuat pemahaman dan pelaksanakan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK), salah satunya seperti melaksanakan Sholat Zuhur dan Ashar di Mesjid Kampus serta mengikuti kegiatan penguatan AIK yang difasilitasi Universitas. “Kita akan usahakan setiap Sabtu ada kegiatan penguatan kualitas, baik terkait pekerjaan maupun AIK,” tambahnya.
Dedikasi kerja yang baik inilah yang menjadi penilaian dan syarat kenaikan status kepegawaian maupun jabatan, begitu disampaikan Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Umri Prof Dr H M Nazir MA. Ia berharap dengan perubahan status kepegawaian ini, seluruh Dosen dan Tendik yang ada bisa menjadi lebih baik dan memberi perubahan yang baik untuk Universitas.
“Lakukan sebaik-baiknya, berupayalah menjadi orang yang betul-betul bermanfaat dan pastikan seluruh kita ikut memajukan Universitas,” sebut Nazir.
Selain itu ia juga meminta kepada seluruh unsur yang ada agar saling mendukung hingga terbangunnya mekanisme kerja yang jelas, tidak memisahkan status kepegawaian dengan Persyarikatan, “semua kita di Umri adalah kader Persyarikatan, jangan ada yang memisakan status kepegawaian dan Persyarikatan” tutupnya. (Bang Upi)